>> Perpustakaan Elektronik Fakultas Hukum Unsrat >> Peraturan Ketenagakerjaan
Peraturan Ketenagakerjaan
>>: UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
I PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
1
II PELATIHAN KERJA
1 PP No 23 Tahun 2004 - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2 Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
[ Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003 ]
III PENEMPATAN TENAGA KERJA
1 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
IV PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
V PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
1 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak
3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
VI HUBUNGAN KERJA
VII PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
VIII HUBUNGAN INDUSTRIAL
1 PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
[ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
2 Keputusan Menakertrans No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
3 Keputusan Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
IX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2 PP No 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung
> Peraturan Menakertrans No:Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial
> Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan
Sabtu, 02 Oktober 2010
Surat Pengunduran Diri
Kepada Yth,
Manager Personalia
PT. Bakrie Tosanjaya
Jl. Raya Bekasi KM. 27
Pondok Ungu, Bekasi
Dengan Hormat,
Bersama surat ini saya Ahmad Mudhakir mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai karyawan dari PT. Forensight Global yang ditempatkan di PT. Bakrie Tosanjaya sebagai Anggota Security dengan nomor karyawan FG.064 terhitung sejak tanggal 17 April 2009.
Saya ucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di PT. Bakrie Tosanjaya sebagai Anggota Security selama kurang lebih 1,5 tahun.
Pengunduran diri saya dengan alasan yang cukup memberatkan saya dan dengan pertimbangan yang matang yaitu menemani orang tua yang sudah lanjut usia di kampung halaman selain itu saya juga ingin melanjutkan cita-cita saya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi.
Tak lupa saya mohon maaf kepada jajaran manajemen PT. Bakrie Tosanjaya apabila terdapat hal-hal yang tidak baik yang telah saya lakukan selama bekerja di PT. Bakrie Tosanjaya.
Saya berharap PT. Bakrie Tosanjaya menjadi perusahaan yang terus maju dan sukses menjadi yang terbaik sesuai yang diharapkan bersama.
Hormat saya
Ahmad Mudhakir
Manager Personalia
PT. Bakrie Tosanjaya
Jl. Raya Bekasi KM. 27
Pondok Ungu, Bekasi
Dengan Hormat,
Bersama surat ini saya Ahmad Mudhakir mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai karyawan dari PT. Forensight Global yang ditempatkan di PT. Bakrie Tosanjaya sebagai Anggota Security dengan nomor karyawan FG.064 terhitung sejak tanggal 17 April 2009.
Saya ucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di PT. Bakrie Tosanjaya sebagai Anggota Security selama kurang lebih 1,5 tahun.
Pengunduran diri saya dengan alasan yang cukup memberatkan saya dan dengan pertimbangan yang matang yaitu menemani orang tua yang sudah lanjut usia di kampung halaman selain itu saya juga ingin melanjutkan cita-cita saya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi.
Tak lupa saya mohon maaf kepada jajaran manajemen PT. Bakrie Tosanjaya apabila terdapat hal-hal yang tidak baik yang telah saya lakukan selama bekerja di PT. Bakrie Tosanjaya.
Saya berharap PT. Bakrie Tosanjaya menjadi perusahaan yang terus maju dan sukses menjadi yang terbaik sesuai yang diharapkan bersama.
Hormat saya
Ahmad Mudhakir
Langganan:
Postingan (Atom)